LampungCorner.com, PESAWARAN – Tersandung kasus dugaan penganiayaan, anggota DPRD Pesawaran terpilih dari fraksi Partai Gerindra, ES, tetap dilantik. Pelantikan dilakukan di gedung DPRD Pesawaran, Selasa (20/08/2024).
Meski telah sah menjadi anggota DPRD, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menegaskan ES tetap diproses secara hukum.
“Hal ini sesuai dengan petunjuk dari Markas Besar (Mabes) Polri,” ujar Maya usai pelantikan anggota DPRD Pesawaran terpilih.
Ditanya apakah ada perbedaan penanganan kasus antara legislator dan masyarakat umum, Kapolres menegaskan pihaknya mengikuti prosedur berlaku.
Dia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan terjadinya upaya keadilan restoratif (restorative justice).
Yakni apabila ada upaya perdamaian antara terlapor ES dengan korban, Muslim, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
“Dan kami meyerahkan itu kepada korban dan terlapor,” ucapnya.
Kasus itu sendiri saat ini masih tahap penyelidikan dan tidak ada kendala dalam prosesnya.
“Tetapi sesuai petunjuk dari Mabes Polri bahwa proses hukum tetap harus berjalan,” tutup Kapolres. (*)
Laporan: Paggy
Editor: Furkon Ari
















