Lampungcorner.Com Pringsewu – Dalam keterangan persnya, kejaksaan negeri bersama pemkab pringsewu resmi luncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus penandatanganan MoU tentang optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggara pemerintahan pekon dan masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan Jaga Desa tersebut sebagai upaya optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Penjabat Bupati Pringsewu Marindo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono. Kegiatan berlangsung di Aula Pemkab setempat, Kamis (22/08/2024).
Kegiatan juga dihadiri jajaran Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahn dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Kesehatan, seluruh Camat, Ketua dan Pengurus APDESI Kabupaten Pringsewu.
Program Jaga Desa didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa yang merupakan inisiatif strategis untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui optimalisasi rumah Restorative Justice yang ada disetiap desa/pekon.
Rumah Restoratif Justice tersebut berfungsi sebagai sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan sebagai tempat penyelesaian konflik kecil melalui pendekatan kekeluargaan, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan. Melalui program ini, diharapkan potensi permasalahan hukum di tingkat desa dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan pekon dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan beberkeadilan.
Pj. Bupati Pringsewu Marindo dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum didesa, yang menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan itu, Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif dan transparan guna mendorong kesadaran hukum, baik dikalangan aparatur desa maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk menciptakan pekon yang berada di Wilayah Kabupaten Pringsewu yang taat hukum dan bebas dari penyimpangan.
Kajari menambahkan, MoU tersebut menekankan pentingnya pengawalan dan pendampingan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, terutama dalam pengelolaan keuangan dana desa. “Dengan optimalisasi Program Jaga Desa, diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan kepada para kepala pekon, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan membawa manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat desa,” pungkasnya. (Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu









