Belasan Tempat Usaha Curangi Tapping Box, Kadispenda: Masih Kami Pantau

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Sejumlah rumah makan dan hotel di Kabupaten Pringsewu kedapatan tidak maksimal menggunakan tapping box. Menurut pihak Dinas Pendapatan Daerah setempat, sedikitnya ada 18 tempat usaha yang tidak taat menggunakan tapping box.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pringsewu Waskito mengatakan, belasan tempat usaha itu sudah diberi surat peringatan.

“Mereka antara lain Rumah Makan Bu Gundil, Hotel Marissa, Lesehan Pak Gendut, Lesehan Bang Akbar, Lesehan Teteh, Rumah Makan Trans Jaya, dan lain-lain,” papar Waskito kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (22/6/2021).

Baca Juga :  Disnaker Turunkan Mediator, 13 Perusahan Dilaporkan Tunggak Bayar THR

Pihaknya, lanjut Waskito sudah menyerahkan sekitar 50 tapping box ke sejumlah tempat usaha. Namun, hanya 45 yang berfungsi secara online. Sementara yang lima tidak berfungsi karena tempat usahanya sudah tutup atau ada masalah teknis.

Memang rata-rata pengelola tempat usaha itu menurut Waskito menggunakan tapping box, namun kebanyakan tidak maksimal bahkan cenderung curang.

“Mereka on, tapi transaksi dilewatkan. Atau yang makan lima, tapi yang dimasukkan transaksinya hanya satu. Banyak di Pringsewu yang seperti itu. Ada yang masih kami pantau dan ada yang sudah kami lakukan pembinaan sekaligus teguran kepada wajib pajak yang tidak maksimal menggunakan tapping box,” ungkap Waskito lagi.

Baca Juga :  Infrastuktur Lampung Menurun, Data Tunjukan 51% Jalan Kabupaten/Kota Butuh Perbaikan

Menurutnya, sekarang yang diperlukan adalah kesadaran para pengusaha. Ia juga menegaskan, jika para pengusaha itu masih bandel, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha, bahkan dibawa ke ranah hukum karna masuk kategori penggelapan pajak.

Solusi yang akan diambil pihak Dispenda setempat nantinya adalah menetapkan berapa omset yang kira-kira didapat tempat usaha itu. Lalu pemberlakuakn denda ketika tidak bayar. (*)

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Wagub Jihan Kunjungi Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti, Perkuat Sinergi Tata Niaga Komoditas Unggulan Ubi Kayu
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
IPNU-IPPNU Inisiasi Inkubator Bisnis Pertanian Modern, Jihan: Pemprov Lampung Dukung Penuh
Berita ini 72 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 - 20:34 WIB

Wagub Jihan Kunjungi Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti, Perkuat Sinergi Tata Niaga Komoditas Unggulan Ubi Kayu

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18

Berita Terbaru