Syarat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Syarat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Lampungcorner.com, Mesuji – Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 11 angka 1 huruf b (3) disebutkan :

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan (untuk Kabupaten Mesuji) yakni :

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Bahwa pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji adalah sebesar 169.997 (seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) pemilih sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Mesuji Nomor 443 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 517 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Tahun 2024, jumlah seluruh suara sah Partai Politik Se-Kabupaten Mesuji yakni sebanyak 130.884 (seratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat) suara sah dengan rincian perolehan dan persentase suara sah partai politik sebagai berikut : Partai Nasdem 23.723 (18,13%) ; Partai Kebangkitan Bangsa 19.110 (14,60%) ; PDI Perjuangan 17.631 (13,47%) ; Partai Golkar 15.512 (11,85%); Partai Amanat Nasional 14.528 (11.10%); Partai Demokrat 13.371 (10,22%); Partai Gerindra 12.127 (9,27%); Partai Persatuan Pembangunan 6.088 (4,65%); Partai Keadilan Sejahtera 5.812 (4,44%); Partai Hati Nurani Rakyat 1.784 (1,36%), Partai Gelombang Rakyat Indonesia 630 (0,48%); Partai Buruh 227 (0,17%); Partai Perindo 205 (0.16%); Partai Bulan Bintang 111 (0,08%); Partai Kebangkitan Nusantara 25 (0.02%); Partai Garda Republik Indonesia 0 (0%); Partai Solidaritas Indonesia 0 (0%); Partai Ummat 0 (0%).

Baca Juga :  DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung

Berdasarkan jumlah DPT dan jumlah perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mesuji menetapkan bahwa syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 20024 untuk mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 adalah 10 % dari 130.884 suara sah, yaitu 13.089 suara sah. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1065 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024.

Baca Juga :  Pansus LHP BPK DPRD Lampung Temukan Kelebihan Bayar Rp2,7 Miliar di Dinas BMBK

Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sd 29 Agustus 2024. pada tahapan ini terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mesuji yaitu : 1. Hj.Elfianah, S.E dan M Yugi Wicaksono, S.M. yang hadir pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.05 WIB dengan didukung 3 (tiga) partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan jumlah gabungan suara partai pengusung 52.606 suara; 2. Syamsudin S.Sos., M.M. dan A.Yulivan Nurullah, S.T., M.M yang hadir pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 15.02 WIB dengan didukung 1 (satu) partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah suara 17.631 suara; 3. Hi.Suprapto, S.Psi., M.M dan Fuad Amrulloh, S.E pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20.41 WIB dengan didukung 4 (empat) partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah gabungan suara partai pengusung 38.555; serta 4. Hi. Edi Ashari, S.E dan Tri Isyani, S.E.I pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 22.20 WIB dengan didukung 1 (satu) partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah suara 19.110 suara. (ADV)

Penulis : Bahlia Kotan

Editor : Furkon Ari

Sumber Berita: KPU Mesuji

Berita Terkait

DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV
Usai Musda, Golkar Tulang Bawang Langsung Tancap Gas Konsolidasi Pengurus
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai
DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung
Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV

Senin, 11 Mei 2026 - 15:57 WIB

Usai Musda, Golkar Tulang Bawang Langsung Tancap Gas Konsolidasi Pengurus

Senin, 27 April 2026 - 23:38 WIB

Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 21:12 WIB

Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB