Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga percepatan pelayanan perizinan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menanggapi informasi yang menyebut sejumlah daerah masih menghadapi kendala dalam implementasi kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah subsidi MBR.
Rio memastikan, kebijakan tersebut telah diterapkan di Kabupaten Lampung Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemkab Lampung Selatan telah memberikan berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan BPHTB yang dikelola BPPRD, pembebasan retribusi PBG yang dikelola Dinas PUPR, pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi informasi terkait kesesuaian tata ruang melalui pelayanan terpadu satu pintu,” kata Rio, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, DPMPPTSP saat ini juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melalui regulasi tersebut, proses penerbitan PBG ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga jam.
Komitmen tersebut tercermin dari capaian pelayanan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan data DPMPPTSP, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah MBR. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Di sisi lain, data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menunjukkan nilai pembebasan BPHTB bagi rumah subsidi sejak 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23,65 miliar. Kebijakan itu dinilai mampu meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.
Prestasi Lampung Selatan juga tercermin pada realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dengan realisasi 3.146 unit rumah subsidi.
“Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah dengan capaian FLPP tertinggi di Provinsi Lampung, yakni sebanyak 3.146 unit,” ujar Rio.
Menurut Rio, berbagai capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat di sektor perumahan.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan perizinan, serta mendukung percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.















