Mulai 1 Mei, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Hanya 1 Tahun Berjalan

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Foto: Istimewa

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM – Pemprov Lampung pada 1 Mei 2025 mendatang menggelar pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini disampaikan langsung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada tinjauannya ke Samsat Driver Thru pada Kamis 17 April 2025

“Provinsi Lampung akan menggelar pemutihan pajak secara serentak di Provinsi ini salah satu persiapan kami dalam pemutihan pajak,” katanya.

Program ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat karena pembayaran pajak yang dikenakan hanya 1 tahun berjalan.

“Pemutihan ini full seluruh nya roda dua, roda empat semuanya hanya bayar 1 tahun berjalan. Berapa tahun pun menunggak,” lanjutnya.

Mirza mengatakan masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya mengingat tahun 2026 kepolisian akan menerapkan aturan penghapusan kendaraan yang mati pajak.

Baca Juga :  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

“Capaian kepatuhan masyarakat Lampung hanya 38 persen, kami harapkan dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung semangat membayar pajak kendaraan nya, pemutihan terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penetapan aturan pada kendaraan penghapusan data kendaraan,” tutupnya.

Berikut informasi lengkap pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung

– Waktu Pelaksanaan Pemutihan:

1 Mei 2025 sd 31 Juli 2025

– Ruang Lingkup Pemutihan:

Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan

Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu

Baca Juga :  Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

– Tempat Layanan Pemutihan:

Seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa)

277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes

Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM)

– Persyaratan Pemutihan:

PENGESAHAN TAHUNAN

Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;

STNK asli; dan

TBPKP asli

Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan

– PERPANJANG STNK

Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;

STNK asli,

TBPKP asli;

Bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir)

BPKB asli; dan

Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)

Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan. (*)

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru