LampungCorner.com,Tubaba– Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2025 turun dari proyeksi Anggaran sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba, dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Tubaba, yang bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD setempat, Senin (23/06/2025).
Hadir secara langsung pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Novriwan Jaya, Wakil Bupati Nadirsyah, 28 Anggota DPRD termasuk Ketua DPRD Busroni, Wakil Ketua 1 DPRD Ponco Nugroho, Wakil Ketua 2 DPRD Joko Kuncoro, para unsur pimpinan Forkopimda, Pj.Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
“Rancangan perubahan KUA Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025 memuat proyeksi perubahan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, anggaran pembiayaan yang disertai asumsi yang mendasarinya antara lain perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Bupati Tubaba Novriwan Jaya pada Rapat Paripurna.
Lanjut dia, sedangkan rancangan perubahan PPAS meliputi penyesuaian rencana pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah, belanja daerah, plafon anggaran sementara setiap urusan program dan kegiatan SKPD dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025. Penyusunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Secara ringkas, rancangan perubahan KUA-PPAS Tubaba 2025 yakni, 1).Pendapatan Daerah pada APBD Murni 2025 ditargetkan sebesar Rp.972.651.839.550, berubah atau turun menjadi Rp.926.991.532.280,” ujarnya.
Diterangkan Novriwan, Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp.68.596.453.613, berubah menjadi Rp.73.915.889.343. Dan Pendapatan Transfer, yang semula sebesar Rp.904.055.385.937, berkurang menjadi Rp.853.075.642.937.
“Selanjutnya, 2).Belanja Daerah, total belanja pada perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan semula sebesar Rp.968.459.060.550, berkurang menjadi Rp.940.411.047.585, yang terdiri atas Belanja Operasi dan Modal semula sebesar Rp.810.201.714.164 menjadi Rp.772.371.794.316, Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp.1.000.000.000 berubah menjadi Rp.200.000.000, dan Belanja Transfer semula Rp.157.257.346.386 berubah menjadi Rp.167.839.253.269,” paparnya.
Kemudian, 3).Pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah KUA-PPAS Tahun 2025 semula sebesar Rp.9.807.221.000, berubah menjadi Rp.25.919.515.305,20. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan semula sebesar Rp.14.000.000.000, berubah menjadi Rp.12.500.000.000.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan ini, nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025. Kami berharap kita semua dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam memecahkan masalah serta menghadapi isu-isu strategis seraya melakukan upaya pengelolaan APBD secara lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Rian).
















