Akad Nikah di Bandarlampung Sekarang Wajib di KUA, Ini Dasar Aturannya

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Setelah kembali masuk dalam zona merah covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menerapkan PPKM Mikro mulai 7 hingga 20 Juli 2021.

Maka selama tanggal tersebut,  jika ada warga yang akan melaksanakan akad nikah di Kota Bandarlampung, hanya diperbolehkan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) yang ada di Kota Bandarlampung.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Atas dasar tersebut, KUA Bandarlampung berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan Satgas Covid-19 dengan Kepala KUA yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung, menetapkan beberapa poin aturan.

Antara lain akad nikah selama PPKM Mikro hanya boleh dilaksanakan di kantor uusan agama (KUA). Lalu yang hadir maksimal 10 orang dan waktu pelaksanaan maksimal satu jam.

Baca Juga :  Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Lalu surat rekomendasi izin akad nikah akan di revisi dengan tembusan ke Kemenag Kota Bandar Lampung. Hingga terakhir sementara waktu dilarang melaksanakan akad nikah di rumah, gedung, atau hotel. (*)

Red

Berita Terkait

Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:33 WIB

Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru