Bejat! Kakek 62 Tahun di Tubaba Cabuli Anak Berusia 7 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

LampungCorner.com,Tubaba– Seorang kakek berinisial SI (62), warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

SI diduga tega melakukan perbuatan cabul atau tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, yang terjadi pada 02 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, mengungkapkan, bahwa tersangka berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 01 Juli 2025

“Kronologis penangkapan, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku datang dan menyerahkan diri ke Polres Tubaba. Setelah dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian dinaikan status pemeriksaan tersangka, dan selanjutnya Pelaku diamankan di Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar H.Tosira, kepada media, Sabtu (19/07/2025).

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Lanjut dia, adapun kronologis kejadian pada korban sebut saja bunga (nama samaran), yang merupakan seorang pelajar berusia 7 tahun, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban bermain bersama temannya dan hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan. Dalam perjalanan, mereka dipanggil Pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry.

“Setibanya di rumah, Pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat Pelaku. Saat itulah Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan korban. Usai kejadian, Pelaku memberikan uang sebesar Rp.5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” terangnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Disampaikan Tosira, tiga minggu pasca kejadian, teman korban menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Informasi itu kemudian sampai ke orang tua korban, dan setelah dikonfirmasi langsung, korban membenarkan telah mengalami pelecehan oleh Pelaku, dan orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Tubaba.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tubaba secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka. Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (Rian).

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB