APBD Perubahan 2025, Pendapatan Pemprov Lampung Ditarget Naik Rp152,59 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST

IST

LAMPUNGCORNER.COM – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung.

Proses pembahasan Raperda ini telah melewati beberapa tahapan, mulai dari:

  • Pembahasan perubahan KUA dan PPAS,

  • Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD,

  • Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD.

Hasil akhir dari pembahasan ini menunjukkan bahwa:

  1. Pendapatan Daerah bertambah Rp152,59 miliar, dari semula Rp7,557 triliun menjadi Rp7,710 triliun.

  2. Belanja Daerah bertambah Rp147,493 miliar, dari semula Rp7,632 triliun menjadi Rp7,780 triliun.

  3. Defisit anggaran sebesar Rp69,897 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto bersumber dari SILPA tahun 2024, mayoritas berasal dari sisa dana BLUD.

Baca Juga :  Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Gubernur Rahmat menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas dedikasi dalam penyusunan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga :  Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selanjutnya, Raperda dan Rancangan Pergub tentang penjabaran APBD perubahan 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda dan Pergub, sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru