Konflik Agraria Anak Tuha, Masyarakat Datangi Komisi I DPRD Lampung

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yakni Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/9/2025).

Rombongan masyarakat diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Fahlevi (Nasdem), bersama anggota Putra Jaya Umar (Golkar), Miswan Rody (Nasdem), Budiman AS (Demokrat), dan Abdul Aziz (PKB).

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mendampingi masyarakat, menyampaikan bahwa persoalan konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung lama.

“Kami mencoba mencari informasi dan data-data, banyak sekali catatannya. Informasi awal PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) bukan perusahaan pertama yang datang ke Anak Tuha,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Dia menjelaskan, tahun 1975 ada PT Candra Bumi Kota yang masuk ke lahan Anak Tuha. Saat itu berundingnya bukan dengan masyarakat langsung yang menggarap tanah, tapi hanya kepada tokoh adat.

“Tahun 1990 beralih ke PT BSA. Pasca reformasi, masyarakat baru mengetahui proses penguasaan lahan yang bunyinya sewa,” lanjutnya.

Hal itulah yang mendasari masyarakat untuk masuk ke lahan, melakukan penggarapan yang kemudian direspon PT BSA dan kepolisian dengan cara represif bahkan ditangkap dan ada yang menjadi korban.

“Ada masyarakat yang masih bertahan sampai digusur kembali tahun 2024 dan ada 8 orang yang ditangkap,” jelas Prabowo.

Baca Juga :  Lampung Berpeluang Jadi Pusat Hilirisasi Singkong, Kemenperin Siapkan Balai Diklat Industri

Ia menambahkan, di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA terdapat tanah masyarakat baik yang sudah bersertifikat, maupun yang belum.

“Memang kasus konflik agraria seperti ini terkendala di surat karena keterbatasan pengetahuan masyarakat, tapi ada banyak bukti fisik seperti makam tua, monumen, batas lahan dan pohon tua yang sampai sekarang masih bisa ditunjukkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Sementara perwakilan warga Anak Tuha, Tarman, mengaku sangat berharap Komisi I DPRD Lampung dapat meninjau langsung ke lapangan.

“Kami harap bapak bisa turun ke lapangan. Selama ini dikatakan masyarakat nyerobot, padahal itu tanah kami, tanah nenek moyang kami,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru