Pria Bunuh Mantan Istri Pakai Pisau Dapur, Usai Dirinya Dituduh Selingkuh

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Aksi pembunuhan sadis terjadi di Kota Bandar Lampung. Seorang pria berinisial BN (34), warga Jalan Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, tega menghabisi nyawa mantan istrinya TF (31) dengan cobek dan pisau dapur di rumah korban, kawasan Perumahan Asri Mandiri, Jalan Ratu Lengkara, Kedamaian, pada Sabtu (1/11) malam.

Pelaku membunuh korban dengan menghantamkan cobek ke kepala, lalu menusuk tubuh korban berkali-kali menggunakan pisau dapur. Aksi keji itu membuat warga sekitar geger.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban langsung mendatangi lokasi. Saat masuk ke kamar, mereka menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah.

Baca Juga :  SPMB SMP Negeri 2026 Segera Dimulai, Disdik Lampura Ingatkan Orang Tua Cermati Kuota dan Tahapan

Sementara pelaku diketahui bersembunyi di salah satu kamar kosong rumah korban dan berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumah korban,” kata Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (2/11).

Menurut Erwin, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku merasa kesal karena dituduh berselingkuh oleh korban, yang membuat proses perceraian mereka berlangsung cepat.

“Pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang masih disimpannya. Setelah mengambil cobek dan pisau dari dapur, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur,” jelasnya.

Korban yang terbangun sempat melawan dan terjadi aksi saling dorong. Namun pelaku memukul kepala korban dengan cobek, lalu menusuk tubuhnya berkali-kali hingga tewas di tempat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

“Jasad korban saat ini tengah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Kami masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian,” ujar Erwin.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cobek, pisau dapur, kaos putih, dan celana pendek warna abu-abu milik pelaku.

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Berita Terbaru