Didakwa Menipu Rp400 Juta, Pengusaha Sulam Usus Diadili

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Septiana didakwa menipu korban Darma Eka Putra (DEP) sebesar Rp400 juta. Modusnya, menawarkan investasi pengembangan butik kain tapis sulam usus.

Perempuan ini menjanjikan keuntungan besar kepada korban. Sehingga, DEP tertarik untuk memberikan uang secara bertahap dari akhir 2019 sampai awal 2020.

DEP mengatakan, percaya terhadap Septiana karena selama ini terdakwa baik. Mendiang ibu DEP juga telah menjadi langganan kain batik sulam usus Septiana.

“Semasa hidup Mama sering memesan kain tapis dengan dia,” ungkap DEP saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

DEP mengetahui Septiana saat itu hanya memiliki sanggar. Karenanya dia percaya berinvestasi menjadikan sanggar sebuah butik.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Dia memaparkan, awalnya mentransfer Rp100 juta pada 27 Desember 2021. Kemudian Rp300 juta pada 17 Januari 2020.

“Setelah transfer sisanya, kami membuat perjanjian yang langsung ditulis sendiri Septiana,” terusnya.

Dalam perjanjian, Septiana menjanjikan sisa hasil usaha (SHU) Rp30 juta per bulan dan mengembalikan uang Rp400 juta di akhir tahun 2020.

Selama ini, DEP baru mendapatkan pembayaran SHU dua kali senilai Rp116 juta. Tapi, modal awal Rp400 juta belum diterima.

“Pembayaran baru dua kali dan itu pun telat-telat tidak sesuai perjanjian, seharusnya setiap akhir bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Akhirnya, Septiana dan DEP melakukan pertemuan. Terungkap, Septiana menggunakan Rp200 juta untuk kepentingannya di luar perjanjian awal.

Pada akhirnya DEP melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. Kasus telah memasuki persidangan, Selasa (13/7/2021). Pada 27 Juli dijadwalkan pembacaan tuntutan.

Diketahui, Septiana yang juga warga Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa ini telah berada di tahanan Polresta Bandarlampung.

Septiana dibidik Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman pidana maksimal selama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 juta. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB