Politikus Senior Lampung Puji Gubernur Mirza, Usai Tetapkan Harga Singkong Rp.1.350

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie mengapresiasi tercapainya kesepakatan harga singkong antara Pemerintah Provinsi Lampung dan 13 pemilik pabrik tepung tapioka, Selasa (25/11) lalu.

Menurut Alzier, kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan petani singkong yang selama ini terdampak fluktuasi harga yang tidak menentu.

Ia juga memuji kegigihan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam memperjuangkan kenaikan harga dari semula Rp700–1.000 per kilogram menjadi Rp1.350 per kilogram.

Perjuangan Gubernur Mirza sudah dimulai sejak dia dilantik Februari 2025. Tak terhitung berapa kali Gubernur Mirza mendatangi pemerintah pusat untuk bisa memberlakukan harga singkong Rp1.350 di seluruh Indonesia.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun akhirnya menerapkan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tepung tapioka untuk melindungi petani lokal serta memperkuat ketahanan pangan nasional

Baca Juga :  Wagub Jihan Lepas 1.886 Orang dalam Program Mudik Gratis Lampung 2026

Keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 19 September 2025 di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

“Ini perjuangan yang patut diapresiasi. Hampir dua dekade petani kita terombang-ambing harga. Kini pemerintah hadir memberikan kepastian,” ujar Alzier yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung, Kamis (27/11/2025).

Ia turut memuji sikap para pengusaha tapioka yang akhirnya legowo menerima penetapan harga tersebut.

Menurutnya, sinergi ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan petani tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha.

“Ada pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau Akaw yang hadir dan sepakat. Semoga ini membawa dampak baik untuk semua pihak,” sambungnya.

Persoalan harga singkong memang terus berulang selama lebih dari 30 tahun. Saat harga turun, petani kerap memprotes, sementara pabrik merespons dengan menghentikan pembelian dan menurup pabrik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Lampung Mustika Bahrum, Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Pesawaran

Pemerintah pun menjadi pihak yang selalu terjepit di antara tuntutan ribuan petani dan kepentingan 13 pabrik tapioka.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, pemerintah dan pengusaha menyetujui penerapan harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang ditetapkan pada 10 November 2025.

Namun, singkong yang dibeli pabrik tetap harus memenuhi standar mutu tertentu. Di antaranya bebas tanah dan kotoran, tidak bercampur bonggol, usia tanaman minimal delapan bulan, serta dalam kondisi baik dan tidak terkontaminasi bahan berbahaya. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Berita Terbaru