ART di Bandar Lampung Curi Motor dan Uang Majikan, Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat serta uang tunai Rp 2,8 juta milik majikannya, I Wayan Kurniawan.

Aksi pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Udang Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) malam.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa HW dibekuk di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (25/11/2025), setelah keberadaannya terendus oleh petugas.

“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Dalam pemeriksaan awal, HW mengakui bahwa dirinya mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi, serta uang dari dompet majikan, sebelum kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

Motor curian itu dijual kepada seseorang berinisial HR di Rajabasa dengan harga Rp 5 juta. Seluruh uang hasil penjualan telah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

AKBP Erwin menambahkan, HW bekerja sebagai ART setelah direkomendasikan oleh penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi. Ia memanfaatkan situasi ketika majikan tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menyimpan barang-barang berharga seperti kunci kendaraan dan uang tunai,” kata Erwin.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya

Ia turut mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya kejanggalan atau kehilangan barang sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Polisi juga mengungkap bahwa HW merupakan residivis. Ia pernah dilaporkan atas kasus serupa di Polsek Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami harap dapat memberikan efek jera,” tegas Erwin.

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

11 Provinsi Mulai Daftar Porwanas XV Lampung, 5.000 Wartawan Dibidik Hadir
Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal
Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur
Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan
Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar
Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal
Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat
Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:59 WIB

11 Provinsi Mulai Daftar Porwanas XV Lampung, 5.000 Wartawan Dibidik Hadir

Rabu, 4 November 2026 - 09:25 WIB

Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal

Rabu, 4 November 2026 - 08:32 WIB

Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur

Selasa, 3 November 2026 - 07:55 WIB

Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WIB

Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar

Berita Terbaru