Penyebar Video Hoaks Kericuhan di Pasar Metro Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video permintaan maaf Guntoro, Kamis (22/7/2021). FOTO: Istimewa

Tangkapan layar video permintaan maaf Guntoro, Kamis (22/7/2021). FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang oknum guru bernama Guntoro (50) warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Pemilik akun @Guntoro21 itu ditetapkan tersangka karena mengunggah video kericuhan antara pedagang dan Satpol PP di masa PPKM Darurat, yang disebut-sebut terjadi di wilayah Metro dan sebelumnya viral di media sosial.

Penetapan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga :  Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

“Sudah. Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Arie singkat melalui sambungan telepon, pada Kamis (22/7/2021).

Video itu sendiri setelah ditelusuri merupakan kerusuhan yang terjadi di Pasar Kartini, Peunayong, Aceh pada 24 Mei 2021 lalu.

Tersangka juga telah membuat video permintaan maaf didampingi dua personel Ditreskrimsus saat berada di Mapolda Lampung.

“Perkenalkan nama saya Guntoro pemilik akun @Guntoro21, terkait video kerusuhan yang terjadi di Terminal Metro Pusat pada tanggal 15 Juli 2021, pukul 22:00 WIB adalah video hoaks. Untuk itu, warga seluruh Lampung khususnya warga Kota Metro dan sekitarnya, saya atas nama pribadi mohon maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali,” ucap Guntoro.

Baca Juga :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Atas unggahan itu, Guntoro terancam Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 tentang Undang-undang ITE Tahun 2016 dan diancam hukuman 12 Tahun Penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB