Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi pemberitaan terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Gunarto dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Menyikapi pemberitaan tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah menjelaskan, Gunarto diminta menghadap penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ardito Wijaya, M. Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra.
“Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah telah menghadap penyidik sebagaimana diminta,” demikian keterangan resmi yang disampaikan KPU Lampung Tengah dalam siaran persnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Gunarto dimintai keterangan terkait proses kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ardito Wijaya dan I Komang Koheri.
KPU Kabupaten Lampung Tengah menegaskan, kehadiran Ketua KPU sebagai saksi merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kelembagaan dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait proses kampanye dan pelaporan dana kampanye. (*)















