Diah Dharma Yanti Tekankan Literasi Hukum, KUHP Baru Jangan Disalahpahami

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

lampungcorner.com – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menegaskan pentingnya literasi hukum di tengah perubahan regulasi, khususnya terkait delik kesusilaan.

Hal itu disampaikan Diah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2).

FGD mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, membedah Pasal 284 KUHP lama serta Pasal 411 dan 412 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Menurut Diah, perubahan norma dalam KUHP baru membawa konsekuensi serius karena menyentuh ruang privat masyarakat. Terlebih, pengaturan delik kesusilaan kini menggunakan pendekatan delik aduan.

“Penegakan hukumnya bergantung pada pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, pemahaman masyarakat harus benar-benar utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung itu menilai, tanpa sosialisasi yang masif, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum tidak dimaknai secara parsial atau bahkan dipolitisasi.

Diah juga menegaskan, sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi nasional di daerah. Pihaknya ingin memastikan aturan yang telah disahkan benar-benar dipahami secara proporsional.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung

“Reformasi hukum harus diiringi edukasi. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui sanksinya, tetapi tidak memahami substansi dan batasannya,” tegasnya.

FGD tersebut dihadiri advokat, akademisi, mahasiswa, serta unsur masyarakat sipil. Diskusi berlangsung interaktif, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional.

Diah berharap, pembaruan KUHP dapat menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus menjaga nilai sosial yang hidup di masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan baru.

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Berita Terbaru