lampungcorner.com – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menegaskan pentingnya literasi hukum di tengah perubahan regulasi, khususnya terkait delik kesusilaan.
Hal itu disampaikan Diah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2).
FGD mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, membedah Pasal 284 KUHP lama serta Pasal 411 dan 412 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menurut Diah, perubahan norma dalam KUHP baru membawa konsekuensi serius karena menyentuh ruang privat masyarakat. Terlebih, pengaturan delik kesusilaan kini menggunakan pendekatan delik aduan.
“Penegakan hukumnya bergantung pada pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, pemahaman masyarakat harus benar-benar utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Lampung itu menilai, tanpa sosialisasi yang masif, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum tidak dimaknai secara parsial atau bahkan dipolitisasi.
Diah juga menegaskan, sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi nasional di daerah. Pihaknya ingin memastikan aturan yang telah disahkan benar-benar dipahami secara proporsional.
“Reformasi hukum harus diiringi edukasi. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui sanksinya, tetapi tidak memahami substansi dan batasannya,” tegasnya.
FGD tersebut dihadiri advokat, akademisi, mahasiswa, serta unsur masyarakat sipil. Diskusi berlangsung interaktif, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional.
Diah berharap, pembaruan KUHP dapat menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus menjaga nilai sosial yang hidup di masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan baru.









