Oknum Guru Asal Metro Nekat Sebar Vidio Hoax, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juli 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers release Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto: Humas Polda Lampung

Pers release Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto: Humas Polda Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Demi menambah subscriber, oknum guru di Metro bernama Guntoro (51) berani menyebarkan berita hoaks berupa video di media sosial (medsos).

Video tersebar dan viral di grup WhatsApp beberapa waktu lalu dengan narasi aksi penolakan PPKM sejumlah orang di sebuah pasar yang disebut berlokasi di Pasar Metro, Lampung.

Akhirnya, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan dan ternyata video ini hoaks. Video disebarkan lewat akun Youtube Guntoro, TWENTY ONE.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah

Dalam keterangan persnya Jumat (23/7/2021), Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, tersangka menyebarkan berita bohong dengan judul Demo Pedagang di Pusat Perbelanjaan yang diberi keterangan berlokasi di Pasar Metro Pusat.

“Setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan, video tersebut tidak benar dan dapat dipastikan hoaks. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan oleh tersangka,” jelas Pandra.

Baca Juga :  Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Pandra menambahkan, tersangka sengaja menyebarkan video tersebut demi menambah jumlah subscriber di akun Youtube-nya.

Selanjutnya, kata Pandra, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Isinya, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

Red

Berita Terkait

Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang
Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji
Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027
PWI Gandeng Disparekraf, Persiapan HPN dan Porwanas 2027 Digeber
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:57 WIB

Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:36 WIB

Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:31 WIB

Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:26 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:04 WIB

Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Berita Terbaru