Dramatis, Usai Penggerebekan Mobil Polisi Diadang Keluarga Buronan Begal Kambuhan

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Matahari belum juga muncul di Minggu (25/7/2021) pagi yang masih cukup dingin itu. Pada suasana tenang tersebut, dengan menumpang beberapa mobil, sejumlah personel Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) terlihat bergerak taktis.

Mereka mengepung sebuah rumah di wilayah Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Waypengubuan. Sebagian menyebar ke bagian samping dan belakang, menutup jalan pelarian. Sebagian lainnya merangsek masuk.

Di dalam rumah, yang dicari ketemu. Johan Aripin (28) namanya dan langsung dibawa keluar. Wajahnya tampak kaget karena tidak menyangka tidur paginya terpaksa terputus karena sergapan polisi.

“Pria itu adalah tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan atau pembegalan lintas kabupaten, yang selama ini sudah dicari-cari polisi. Statusnya buronan,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas dalam keterangan persnya.

Ternyata menangkap penjahat tidak semudah itu. Menurut Edi, terkadang ada saja halangannya.

Kali ini, istri dan ibu tersangka berteriak-teriak. Mencaci polisi yang sudah akan membawa tersangka dengan mobil.

Teriakan kedua wanita itu membuat tetangga dan warga sekitar terbangun dan datang ingin melihat. Polisi terpaksa membuang tembakan ke udara untuk membubarkan massa.

“Ternyata keluarga masih belum rela, mereka mencoba menghalagi anggota kami. Keduanya bahkan berdiri menghalangi mobil polisi saat akan pergi dari TKP, namun tidak dihiraukan anggota,” terusnya.

Tersangka akhirnya bisa dibawa ke Mapolres dan segera menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari pemeriksaan polisi, tersangka adalah residivis yang sudah puluhan kali mencuri motor di wilayah Lamteng dan Kota Bandarlampung,” beber Edi lagi.

Selain menyasar pengendara yang melintas di jalan sepi, sasaran tersangka juga motor yang terpakir di depan rumah atau parkiran umum. Tersangka juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Polisi kini masih menyelidiki penadah motor hasil curian tersangka, yang identitasnya sudah diketahui.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Edi. (*)

Red

Berita Terkait

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim
Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS
Berita ini 144 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:09 WIB

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Berita Terbaru