Vonis Alvin, Penusuk Syekh Ali Jaber Belum Inkrah, PH: Kita Tunggu Hasil Kasasi MA

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah, Penasihat Hukum Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber. FOTO: Istimewa

Ardiansyah, Penasihat Hukum Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber. FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Keputusan terhadap terpidana Alvin Andrian atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (1/4/2021) lalu, kuasa hukum Alvin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Penasihat hukum (PH) terpidana, Ardiansyah mengatakan, hingga saat ini putusan tersebut belum Inkrah. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MA yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Persatuan Dokter Paru Indonesia, Wagub Jihan Komitmen Percepat Eliminasi TBC di Lampung

“Belum inkrah, kita masih tunggu hasil dari MA,” ungkapnya saat dihubungi rilislampung.id (group lampungcorner.com) melalui sambungan telepon, Minggu (25/7/2021).

Ardiansyah juga mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena pihaknya masih belum menerima dengan putusan dari Pengadilan Tinggi, yang memperkuat keputusan dari PN.

“Apabila nanti putusan dari MA juga menguatkan putusan PN, maka sudah selesai, sudah inkrah,” tukasnya.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas

Diketahui, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber yang sedang berceramah (beliau kini sudah meninggal karena sakit).

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP seperti pledoi kuasa hukum terdakwa dan terbukti menggunakan senjata penusuk berupa pisau dapur seperti dakwaan kedua tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Red

Berita Terkait

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:00 WIB

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:22 WIB