LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kasus penipuan bermodus asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menggegerkan publik. Skala kasus ini pun terbilang besar dengan lebih dari 1.200 korban berhasil diidentifikasi.
Tak hanya itu, sebanyak 137 narapidana diduga terlibat dalam aksi penipuan yang memanfaatkan media sosial dan hubungan asmara palsu untuk menjebak korbannya.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta jajarannya melakukan pendalaman internal terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan maupun lapas.
“Sudah ada dugaan pegawai di lembaga pemasyarakatan tersebut terlibat. Ini akan kami dalami secara internal, lalu disinkronkan dengan pemeriksaan dari Polda untuk memastikannya,” kata Agus Andrianto di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
Menurut Agus, para narapidana maupun warga binaan seharusnya tidak diperbolehkan memegang telepon genggam atau alat komunikasi lainnya di dalam rutan. Karena itu, temuan 156 unit handphone di dalam Rutan Kotabumi menjadi perhatian serius.
“Yang jadi pertanyaan saya juga, kenapa handphone bisa masuk ke rutan? Karena itu saya minta Polda Lampung mengungkap kasus ini seluas-luasnya,” ujarnya.
Agus menegaskan, jika masih ditemukan peredaran handphone di dalam rutan, maka tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas.
“Kalau ada yang terlibat, proses saja. Kami minta kasus ini diungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat bersabar dan meyakini bahwa kasus tersebut tidak akan ditutup-tutupi. Menurutnya, sejak awal pihak Kementerian Imipas justru berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membongkar perkara tersebut.
“Yakinlah kasus ini tidak akan kami tutup-tutupi. Kalau mau ditutup, informasi awal tidak akan kami berikan kepada Polda Lampung,” katanya.
Dalam konferensi pers, Agus menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Polda Lampung.
Modus para pelaku dilakukan melalui media sosial dan video call untuk mendekati calon korban. Setelah menjalin komunikasi dan membangun kedekatan emosional, para pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok hubungan asmara.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Agus menegaskan penerapan kebijakan zero handphone di seluruh lapas dan rutan. Ia juga meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelaku serta memberikan sanksi tegas.
Sanksi tersebut termasuk pencabutan hak-hak tertentu hingga pemindahan penempatan warga binaan yang terbukti terlibat.
“Kami minta dilakukan pemeriksaan secara tuntas. Jika melibatkan petugas, harus ditindak tegas,” ujar Agus.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan handphone yang ditemukan di Rutan Kotabumi. Polisi juga terus meminta keterangan dari para korban guna melengkapi alat bukti.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata Helfi. (*)










