Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa keberadaan Tenaga Pendamping Gubernur dalam rangka percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan serta percepatan implementasi program prioritas pembangunan di Provinsi Lampung.

Tenaga Pendamping dalam Rangka Percepatan Pembangunan tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc.

Kehadirannya memiliki fungsi membantu pelaksanaan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, mengharmonisasi program prioritas pembangunan, hingga mendukung percepatan pelaksanaan program pada bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami secara utuh struktur penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD Pemprov Lampung.

Menurut Mirza, kode rekening belanja tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung bukan hanya dialokasikan untuk honorarium Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi

“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, belanja tenaga ahli tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis pemerintahan, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur di bidang pekerjaan umum, hingga dukungan profesional lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Karena itu, Pemprov Lampung menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.

Pemprov Lampung juga memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.

Baca Juga :  Wagub Jihan Kunjungi Pasien Kanker di RSUDAM, Dorong Peningkatan Layanan Radioterapi

Selain itu, setiap alokasi anggaran disebut tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada prioritas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan, mempercepat sinkronisasi kebijakan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa keberadaan Tenaga Pendamping maupun tenaga ahli tidak menggantikan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah.

Pemprov Lampung pun berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan adaptif guna mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekda Lampura Lantik 217 Pejabat Administrator dan Pengawas
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Gubernur Mirza Tutup Lampung Sharia Economic Festival 2026, Berhasil Libatkan 15 Lembaga Keuangan dan 9873 UMKM
Gubernur Mirza Bersama Ketua Umum BPP Akbar Buchari Meriahkan Half Marathon Hipmi Lampung 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:30 WIB

Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri

Senin, 11 Mei 2026 - 20:33 WIB

Sekda Lampura Lantik 217 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 11 Mei 2026 - 17:19 WIB

Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI

Berita Terbaru