Jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah Disorot, DPRD Minta Disdik Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar.
Foto: Farida Nurazizah

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar. Foto: Farida Nurazizah

Lampung Corner – DPRD Provinsi Lampung menyoroti masa jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dinilai melampaui ketentuan yang berlaku. Jabatan tersebut diketahui telah dipegang lebih dari dua dekade.

Anggota DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan masa jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Sungkowo Titis WH, tidak sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun, dengan evaluasi kinerja setiap tahun.

“Jika dihitung sejak 2005 hingga sekarang, masa jabatannya sudah lebih dari 20 tahun atau lebih dari lima periode. Padahal aturan hanya memperbolehkan dua periode. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Putra, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga :  Pendaftar SPMB Lampung Tembus 100 Ribu, Disdik Siapkan Tambah Rombel hingga RKB

Ia mempertanyakan alasan yang bersangkutan masih menjabat hingga saat ini, mengingat kewenangan pengelolaan SMA dan SMK telah berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya terkait penerapan aturan serta proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.

“Apakah memang tidak ada sumber daya manusia lain yang layak? Mengapa aturan yang sudah jelas seolah tidak berlaku? Ini yang harus dijawab oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Putra menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dievaluasi, tetapi harus diikuti langkah konkret berupa pergantian kepala sekolah agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

“Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah juga dua periode. Lalu mengapa kepala sekolah bisa menjabat lebih dari lima periode? Ini yang harus kita kawal bersama,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah lama disampaikannya kepada pihak terkait, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Karena itu, ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan kajian menyeluruh dan mengambil langkah tegas.

“Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang. Aturan dibuat untuk dipatuhi. Saya meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pergantian demi terciptanya tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan taat regulasi,” pungkasnya. (*)

Laporan: Farida Nurazizah

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun
LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang
Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Bentuk Karakter dan Jiwa Korsa, TNI Berikan Pelatihan PBB di SMKN 3 Kotabumi
Sambut Murid Baru, SMPN 7 Kotabumi Gelar MPLS Ramah dengan Suasana Aman dan Bermakna
Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:19 WIB

Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:50 WIB

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:42 WIB

Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru