Lampung Corner – DPRD Provinsi Lampung menyoroti masa jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dinilai melampaui ketentuan yang berlaku. Jabatan tersebut diketahui telah dipegang lebih dari dua dekade.
Anggota DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan masa jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Sungkowo Titis WH, tidak sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun, dengan evaluasi kinerja setiap tahun.
“Jika dihitung sejak 2005 hingga sekarang, masa jabatannya sudah lebih dari 20 tahun atau lebih dari lima periode. Padahal aturan hanya memperbolehkan dua periode. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Putra, Rabu (1/7/2026).
Ia mempertanyakan alasan yang bersangkutan masih menjabat hingga saat ini, mengingat kewenangan pengelolaan SMA dan SMK telah berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya terkait penerapan aturan serta proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.
“Apakah memang tidak ada sumber daya manusia lain yang layak? Mengapa aturan yang sudah jelas seolah tidak berlaku? Ini yang harus dijawab oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Putra menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dievaluasi, tetapi harus diikuti langkah konkret berupa pergantian kepala sekolah agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai regulasi.
“Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah juga dua periode. Lalu mengapa kepala sekolah bisa menjabat lebih dari lima periode? Ini yang harus kita kawal bersama,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah lama disampaikannya kepada pihak terkait, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Karena itu, ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan kajian menyeluruh dan mengambil langkah tegas.
“Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang. Aturan dibuat untuk dipatuhi. Saya meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pergantian demi terciptanya tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan taat regulasi,” pungkasnya. (*)
Laporan: Farida Nurazizah















