LampungCorner.com, SUKADANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) menerima manfaat Program Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025–2026 senilai Rp2.032.309.560. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi penanganan 159 kasus pekerja migran asal Lamtim sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri.
Penyerahan manfaat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Kombes Pol Mulia Nugraha, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Sonny Alonsye, di Ruang Kerja Bupati Lampung Timur, Kamis (30/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lamtim, Agusrina Syaka. Turut hadir mendampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Lamtim, Melya Dewi, beserta jajaran.
Selain penyerahan manfaat Program Perlindungan PMI, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan klaim sebesar Rp85 juta kepada ahli waris Zainal Muhsin, pekerja migran asal Desa Rantau Fajar, Kecamatan Raman Utara, yang meninggal dunia saat bekerja di Taiwan.
Diketahui, Zainal Muhsin meninggal dunia akibat serangan jantung pada 25 Mei 2026 ketika bekerja di sebuah pabrik di Taiwan. Sebelum mengembuskan napas terakhir, almarhum sempat mendapatkan penanganan medis di Taoyuan General Hospital.
Mewakili Bupati Lamtim, Agusrina Syaka menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang terus dibangun dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Kabupaten Lamtim.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja migran merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga saat menghadapi risiko kecelakaan maupun meninggal dunia.
“Atas nama Pemkab Lamtim, kami mengucapkan terima kasih kepada BP3MI Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan nyata kepada para pekerja migran. Bantuan ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan jaminan dan kepastian bagi pekerja migran beserta keluarganya,” ujar Agusrina Syaka.
Ia berharap manfaat perlindungan tersebut dapat meringankan beban para penerima sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi yang dilengkapi jaminan perlindungan sosial.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur resmi sehingga seluruh hak dan perlindungannya dapat terjamin. Pemkab Lamtim akan terus mendukung upaya perlindungan bagi pekerja migran demi memberikan rasa aman bagi mereka dan keluarganya,” tambahnya.
Sementara itu, ayah almarhum Zainal Muhsin, Sumardi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, serta Pemkab Lamtim atas perhatian dan pendampingan yang diberikan kepada keluarganya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemkab Lamtim yang telah membantu keluarga kami. Santunan ini sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan kehidupan setelah kepergian anak kami. Semoga tidak ada lagi pekerja migran yang mengalami musibah seperti yang dialami anak kami,” ujarnya dengan haru.
Program perlindungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja migran Indonesia memperoleh perlindungan secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian manfaat bagi keluarga apabila terjadi risiko selama bekerja di luar negeri. (*)
Editor: Furkon Ari
















