JAKARTA – Mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap atlet putri.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Perkara itu kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali dalam rentang 2022 hingga Desember 2025. Penyidik menduga HB memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap para korban yang berada dalam posisi tidak setara.
“Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” tuturnya.
Dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Penyidik menemukan lokasi kejadian juga berada di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.
“Untuk TKP-nya terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional,” papar Nurul.
Dalam perkara ini, HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Nurul menjelaskan, Pasal 6 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Sementara itu, penerapan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e membuat pidana tersebut ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
“Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri,” ungkapnya.
HB juga telah ditahan sejak Senin (18/5/2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Nurul mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Menurut dia, keberanian masyarakat untuk melapor menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terulangnya tindak kekerasan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan. (*)













