LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Harapan para pedagang untuk segera menempati Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali dihadapkan pada ketidakpastian. Proyek revitalisasi yang sebelumnya dijanjikan dapat ditempati sebelum Ramadan 2026 hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para pedagang. Mereka mempertanyakan kepastian penyelesaian proyek sekaligus nasib uang muka dan angsuran yang telah disetorkan untuk mendapatkan toko atau kios.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus alias Uda Sahrul, mengatakan janji penyelesaian sebelum Ramadan 2026 disampaikan langsung oleh pengembang, PT Lingga Teknik Utama, dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Lampura dan dihadiri pemerintah daerah.
“Pihak pengembang menjanjikan revitalisasi Pasar Dekon sudah dapat ditempati pedagang sebelum memasuki Ramadan Februari 2026. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembangunan akan selesai,” kata Sahrul kepada sejumlah wartawan, Jumat (28/8/2026).
Molornya pembangunan, lanjut Sahrul, membuat sebagian pedagang mulai mempertimbangkan untuk membatalkan pembelian toko. Mereka kemudian meminta agar uang muka dan angsuran yang telah disetorkan melalui Bank Lampung dikembalikan.
Namun, menurut Sahrul, persoalan baru muncul ketika pedagang mengajukan permintaan pengembalian dana tersebut. Pihak pengembang disebut menyatakan uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali apabila pedagang membatalkan pembelian toko.
Sahrul menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pengembang disebut telah menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan pedagang secara utuh tanpa potongan apabila pedagang memilih mengundurkan diri.
“Kesepakatannya, jika pedagang mengundurkan diri, uang muka dan angsuran dikembalikan utuh tanpa potongan,” ujar Sahrul, yang juga menjabat Ketua DPC Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Lampura.
Ia juga menyebut Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Alamsyah, yang saat itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Revitalisasi Pasar Dekon, turut memberikan jaminan terkait pengembalian uang pedagang.
Soroti Aset Eks Bioskop Cinema
Persoalan revitalisasi pasar, kata Sahrul, bukan hanya mengenai keterlambatan pembangunan. Ia juga mengungkap persoalan lain yang berkaitan dengan aset eks gedung bioskop Cinema.
Sahrul mengatakan, pengusaha pemilik aset tersebut telah mengirimkan somasi kepada Pemkab Lampura.
Ia mengklaim bangunan yang dibangun menggunakan dana pribadi pengusaha tersebut telah diperjualbelikan oleh pihak PT Lingga Teknik Utama tanpa persetujuan pemilik aset.
“Saya punya datanya, siapa yang menjual dan siapa yang membeli,” katanya.
Meski demikian, klaim mengenai penjualan aset tersebut belum disertai penjelasan dari pihak PT Lingga Teknik Utama maupun Pemkab Lampura dalam pernyataan yang disampaikan Sahrul.
Minta DPRD dan Pemkab Turun Tangan
Sahrul mendesak DPRD dan Pemkab Lampura tidak membiarkan persoalan revitalisasi pasar tersebut berlarut-larut.
Ia meminta pemerintah daerah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi proyek sekaligus mengevaluasi pelaksanaan revitalisasi yang dilakukan pengembang.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kejelasan nasib para pedagang, khususnya mereka yang telah mengeluarkan uang untuk memperoleh kios tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian kapan pasar dapat digunakan.
“Kami meminta pimpinan DPRD dan Pemkab Lampura turun langsung ke lapangan. Lihat proses pembangunannya dan evaluasi kinerja pengembang sebelum pedagang dan masyarakat mengambil langkah untuk menuntut hak mereka,” tegasnya.
Sahrul memperingatkan, persoalan yang dihadapi para pedagang berpotensi berkembang menjadi konflik apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian.
“Ini seperti api dalam sekam. Jangan sampai bara itu benar-benar menjadi api,” pungkasnya. (*)
















