Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP., M.H.
Foto: Farida Nurazizah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP., M.H. Foto: Farida Nurazizah

LAMPUNGCORNER.COM – Praktik kewajiban membeli seragam di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Lampung kembali mencuat menyusul laporan masyarakat.

Sekolah yang masih mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui pihak sekolah dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait praktik tersebut.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

Meski begitu, Disdik siap melakukan penelusuran apabila ada laporan yang masuk.

“Belum ada laporan resmi. Nanti akan kita cek,” ujar Thomas saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, aturan mengenai pengadaan seragam telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Artinya, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam baru melalui sekolah, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun saat kenaikan kelas.

Baca Juga :  Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Timur, Dorong Peran Orang Tua Putus Rantai Kemiskinan

Thomas menegaskan, orang tua memiliki kebebasan penuh untuk menentukan tempat pembelian seragam. Baik melalui toko, koperasi, maupun dengan menjahit sendiri.

“Intinya bebas beli di mana saja. Mau dijahit sendiri boleh, beli di toko juga boleh. Yang penting model, warna, dan ketentuannya sesuai, sehingga tetap rapi dan seragam,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan
UMKO Perkuat Riset Berbasis Kebutuhan Masyarakat Lewat Hibah Internal 2026
DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam
Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta
Pendaftar SPMB Lampung Tembus 100 Ribu, Disdik Siapkan Tambah Rombel hingga RKB
PolemiK Masa Jabatan Kepsek Lebih 20 Tahun, Disdik Lampung Pastikan Evaluasi Bertahap
Jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah Disorot, DPRD Minta Disdik Bertindak
Komisi V DPRD Lampung Desak Transparansi Program Sekolah Rakyat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:58 WIB

Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:38 WIB

UMKO Perkuat Riset Berbasis Kebutuhan Masyarakat Lewat Hibah Internal 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:04 WIB

Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta

Berita Terbaru

Kebarakan, jl cengkeh 5, RT 06, Lingkungan II Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota BandarLampung
Foto: Damkar

Pariwisata

Diduga Korsleting, Rumah di Rajabasa Ludes Terbakar

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:45 WIB