Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP., M.H.
Foto: Farida Nurazizah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP., M.H. Foto: Farida Nurazizah

LAMPUNGCORNER.COM – Praktik kewajiban membeli seragam di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Lampung kembali mencuat menyusul laporan masyarakat.

Sekolah yang masih mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui pihak sekolah dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait praktik tersebut.

Baca Juga :  DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

Meski begitu, Disdik siap melakukan penelusuran apabila ada laporan yang masuk.

“Belum ada laporan resmi. Nanti akan kita cek,” ujar Thomas saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, aturan mengenai pengadaan seragam telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Artinya, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam baru melalui sekolah, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun saat kenaikan kelas.

Baca Juga :  Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Thomas menegaskan, orang tua memiliki kebebasan penuh untuk menentukan tempat pembelian seragam. Baik melalui toko, koperasi, maupun dengan menjahit sendiri.

“Intinya bebas beli di mana saja. Mau dijahit sendiri boleh, beli di toko juga boleh. Yang penting model, warna, dan ketentuannya sesuai, sehingga tetap rapi dan seragam,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun
LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang
Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Bentuk Karakter dan Jiwa Korsa, TNI Berikan Pelatihan PBB di SMKN 3 Kotabumi
Sambut Murid Baru, SMPN 7 Kotabumi Gelar MPLS Ramah dengan Suasana Aman dan Bermakna
Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:19 WIB

Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:50 WIB

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:42 WIB

Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Karhutla Ancam Way Kambas, Gubernur Pastikan Api Tak Meluas

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:42 WIB