LAMPUNGCORNER.COM – Praktik kewajiban membeli seragam di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Lampung kembali mencuat menyusul laporan masyarakat.
Sekolah yang masih mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui pihak sekolah dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait praktik tersebut.
Meski begitu, Disdik siap melakukan penelusuran apabila ada laporan yang masuk.
“Belum ada laporan resmi. Nanti akan kita cek,” ujar Thomas saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, aturan mengenai pengadaan seragam telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Artinya, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam baru melalui sekolah, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun saat kenaikan kelas.
Thomas menegaskan, orang tua memiliki kebebasan penuh untuk menentukan tempat pembelian seragam. Baik melalui toko, koperasi, maupun dengan menjahit sendiri.
“Intinya bebas beli di mana saja. Mau dijahit sendiri boleh, beli di toko juga boleh. Yang penting model, warna, dan ketentuannya sesuai, sehingga tetap rapi dan seragam,” tegasnya. (*)
















