LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) membantah anggapan bahwa banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) telah menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemkab menegaskan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi kritik Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hendri Dunant, meminta agar penilaian tersebut didasarkan pada fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi.
“Kalau memang dikatakan pelayanan menjadi kurang maksimal karena jabatan diisi Plt, sebaiknya dibuktikan dulu. Apakah benar ada pelayanan yang terganggu. Kalau memang terbukti, tentu desakan percepatan pengisian jabatan menjadi tepat. Karena ranah Ombudsman sendiri adalah pengawasan pelayanan publik,” ujar Hendri, Selasa (7/7/2026) malam.
Hendri menjelaskan, para Plt kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap memiliki kewenangan menjalankan roda pemerintahan sebagaimana pejabat definitif. Kewenangan tersebut telah didelegasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang dimiliki masing-masing Plt.
“Silakan dicek pada SPT masing-masing Plt. Kewenangan itu sudah didelegasikan oleh PPK sehingga roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.
Menurut Hendri, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan seleksi terbuka (selter), pemerintah daerah wajib melaksanakan uji kompetensi (ukom) terhadap pejabat yang saat ini menduduki jabatan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengisian jabatan berlangsung objektif dan sesuai aturan.
“Pengisian jabatan kepala OPD menggunakan mekanisme selter. Sebelum itu ada tahapan ukom bagi pejabat yang sedang menduduki jabatan. Jadi memang ada proses yang harus dilalui sebelum seluruh jabatan kosong dapat diisi,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pemkab Lampura, Dr. Suwardi, SH, menegaskan keberadaan Plt pada 10 OPD memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak memengaruhi keberlangsungan pelayanan publik.
Menurutnya, penunjukan Plt mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Meski terdapat pembatasan dalam pengambilan kebijakan strategis tertentu, Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik sehari-hari.
“Keberadaan Plt adalah sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Suwardi.
Ia menambahkan, Pemkab Lampura sejalan dengan masukan Ombudsman agar pengisian jabatan dilakukan berdasarkan prinsip merit system. Namun, pemerintah memilih berhati-hati agar seluruh proses tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Suwardi menjelaskan, tertundanya pelaksanaan ukom yang semula dijadwalkan pada Juni hingga awal Juli 2026 bukan karena pemerintah mengabaikan pengisian jabatan, melainkan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait telah tuntas.
“Pemkab harus memastikan pemetaan jabatan, koordinasi dengan instansi yang berwenang, serta kesiapan tim seleksi benar-benar matang agar prosesnya tidak cacat administrasi maupun hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mulai mengisi jabatan definitif secara bertahap. Pada Mei 2026, dua jabatan eselon II telah terisi, yakni Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kesbangpol.
Saat ini, BKPSDM masih mengintensifkan koordinasi serta menunggu arahan dan persetujuan pimpinan untuk menggelar ukom sebagai tahapan awal sebelum selter dilaksanakan terhadap 10 jabatan eselon II yang masih kosong.
“Pemkab Lampura berkomitmen mempercepat pengisian jabatan definitif dalam waktu dekat. Namun seluruh proses harus objektif, akuntabel, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan pejabat yang profesional,” tandas Suwardi.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai banyaknya jabatan eselon II yang masih kosong berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan optimal karena dipimpin oleh pelaksana tugas.
Ombudsman juga mengimbau Pemkab Lampura agar segera melaksanakan seleksi jabatan secara terbuka, transparan, dan berbasis merit system guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)
















