DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni.
Foto: IST

Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni. Foto: IST

Lampungcorner.com – Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bertindak tegas terhadap sekolah yang masih mewajibkan peserta didik membeli seragam di lingkungan sekolah.

Permintaan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat yang menyebut praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Lampung.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menegaskan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Karena itu, Disdikbud diminta segera memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku.

Menurut Elly, pihaknya telah menerima berbagai pengaduan terkait kewajiban pembelian seragam di sekolah. Jika laporan tersebut terbukti, sekolah yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Kalau memang itu berdasarkan laporan masyarakat, kami meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang memaksa siswanya membeli seragam di sekolah. Seragam itu bisa dipakai turun-temurun atau dijahit sendiri dengan biaya yang lebih murah. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah

Ia menambahkan, sekolah seharusnya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban orang tua siswa, bukan justru menambah pengeluaran melalui kewajiban tersebut.

Elly menjelaskan, aturan terkait pengadaan seragam telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Sekolah, lanjutnya, tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.

Baca Juga :  Jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah Disorot, DPRD Minta Disdik Bertindak

“Orang tua harus diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam, baik di toko, koperasi sekolah, maupun menjahitnya sendiri sesuai kemampuan. Jangan sampai ada aturan sekolah yang justru membatasi pilihan masyarakat,” katanya.

Karena itu, DPRD berharap Disdikbud segera meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, sehingga seluruh satuan pendidikan mematuhinya dan tidak lagi ditemukan praktik yang merugikan orang tua siswa.

“Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi yang tegas dan memastikan seluruh sekolah mematuhi arahan Gubernur serta surat edaran yang sudah diterbitkan. Jika masih ada yang memaksa siswa membeli seragam di sekolah, berarti tidak mendukung program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan
UMKO Perkuat Riset Berbasis Kebutuhan Masyarakat Lewat Hibah Internal 2026
Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja
Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta
Pendaftar SPMB Lampung Tembus 100 Ribu, Disdik Siapkan Tambah Rombel hingga RKB
PolemiK Masa Jabatan Kepsek Lebih 20 Tahun, Disdik Lampung Pastikan Evaluasi Bertahap
Jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah Disorot, DPRD Minta Disdik Bertindak
Komisi V DPRD Lampung Desak Transparansi Program Sekolah Rakyat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:58 WIB

Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:38 WIB

UMKO Perkuat Riset Berbasis Kebutuhan Masyarakat Lewat Hibah Internal 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:04 WIB

Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta

Berita Terbaru

Kebarakan, jl cengkeh 5, RT 06, Lingkungan II Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota BandarLampung
Foto: Damkar

Pariwisata

Diduga Korsleting, Rumah di Rajabasa Ludes Terbakar

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:45 WIB