DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni.
Foto: IST

Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni. Foto: IST

Lampungcorner.com – Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bertindak tegas terhadap sekolah yang masih mewajibkan peserta didik membeli seragam di lingkungan sekolah.

Permintaan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat yang menyebut praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Lampung.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menegaskan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Karena itu, Disdikbud diminta segera memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku.

Menurut Elly, pihaknya telah menerima berbagai pengaduan terkait kewajiban pembelian seragam di sekolah. Jika laporan tersebut terbukti, sekolah yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Kalau memang itu berdasarkan laporan masyarakat, kami meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang memaksa siswanya membeli seragam di sekolah. Seragam itu bisa dipakai turun-temurun atau dijahit sendiri dengan biaya yang lebih murah. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Pendaftar SPMB Lampung Tembus 100 Ribu, Disdik Siapkan Tambah Rombel hingga RKB

Ia menambahkan, sekolah seharusnya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban orang tua siswa, bukan justru menambah pengeluaran melalui kewajiban tersebut.

Elly menjelaskan, aturan terkait pengadaan seragam telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Sekolah, lanjutnya, tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.

Baca Juga :  Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta

“Orang tua harus diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam, baik di toko, koperasi sekolah, maupun menjahitnya sendiri sesuai kemampuan. Jangan sampai ada aturan sekolah yang justru membatasi pilihan masyarakat,” katanya.

Karena itu, DPRD berharap Disdikbud segera meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, sehingga seluruh satuan pendidikan mematuhinya dan tidak lagi ditemukan praktik yang merugikan orang tua siswa.

“Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi yang tegas dan memastikan seluruh sekolah mematuhi arahan Gubernur serta surat edaran yang sudah diterbitkan. Jika masih ada yang memaksa siswa membeli seragam di sekolah, berarti tidak mendukung program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun
LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang
Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Bentuk Karakter dan Jiwa Korsa, TNI Berikan Pelatihan PBB di SMKN 3 Kotabumi
Sambut Murid Baru, SMPN 7 Kotabumi Gelar MPLS Ramah dengan Suasana Aman dan Bermakna
Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:19 WIB

Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:50 WIB

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:42 WIB

Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Karhutla Ancam Way Kambas, Gubernur Pastikan Api Tak Meluas

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:42 WIB