Tarif Tol Dikeluhkan, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Senin (6/7/2026), membahas keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif tol.
Foto: Farida Nurazizah

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Senin (6/7/2026), membahas keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif tol. Foto: Farida Nurazizah

LAMPUNGCORNER.COM – Kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) menuai keluhan masyarakat. Aspirasi tersebut mendapat perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol BTB dan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan penyesuaian tarif yang dinilai memberatkan pengguna jalan.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, mengatakan RDP ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat sejak kenaikan tarif diberlakukan pada akhir 2025.

“Kami meminta agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian, baik oleh pengelola maupun pemerintah,” ujar Muklis usai rapat.

Ia menjelaskan, ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar saat ini dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB). Sementara itu, ruas Tol Terpeka berada di bawah pengelolaan PT Hutama Karya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Muklis mengakui, penyesuaian tarif telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Meski begitu, DPRD berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Berdasarkan penyesuaian tarif sejak 27 November 2025, tarif kendaraan Golongan I untuk rute Bakauheni Selatan–Terbanggi Besar naik dari Rp189.500 menjadi Rp254.000. Sementara Golongan II dan III naik dari Rp284.500 menjadi Rp381.000, serta Golongan IV dan V meningkat dari Rp379.000 menjadi Rp507.500.

Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). DPRD meminta pengelola meningkatkan kualitas layanan, mulai dari kondisi jalan, fasilitas rest area, hingga aspek keamanan dan kenyamanan pengguna.

Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan kewenangan badan usaha jalan tol. Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah melalui Keputusan Menteri, setelah melalui evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta pembahasan dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan maupun menurunkan tarif secara sepihak. Seluruh penyesuaian tarif mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Charles menambahkan, kenaikan tarif sempat berdampak pada penurunan volume kendaraan di ruas Tol BTB. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum kembali normal.

Menurutnya, seluruh masukan DPRD Lampung akan diteruskan kepada pihak terkait sebagai bahan evaluasi.

“Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif jalan tol setelah ditetapkan pemerintah. Namun kami tetap menghargai masukan dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Gebyar Samsat 2026, Pemprov Tekankan Pajak untuk Masa Depan Pembangunan Daerah
DPRD Dalami Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, Pramuka Klarifikasi Hibah Rp1 Miliar
Irigasi Way Kawat Memprihatinkan, Bupati Ela Dorong Perbaikan untuk Selamatkan Sawah Petani
Pisah Sambut Kepala Kemenhaj Lamtim, Sinergi Pelayanan Jemaah Jadi Prioritas
DPR Ungkap Biang Kelangkaan Solar: Kuota Minim hingga Praktik “Ngecor”
Bupati Hamartoni Dukung Penuh PWI-SIWO Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tanggapi Kritik Ombudsman, Pemkab Lampura Tegaskan Pengisian Jabatan Harus Sesuai Aturan
800 Ribu Hektare Disasar, Pupuk Hayati Cair Diyakini Dongkrak Produksi Tanaman Pangan di Lampung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:10 WIB

Gebyar Samsat 2026, Pemprov Tekankan Pajak untuk Masa Depan Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:14 WIB

DPRD Dalami Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, Pramuka Klarifikasi Hibah Rp1 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:07 WIB

Irigasi Way Kawat Memprihatinkan, Bupati Ela Dorong Perbaikan untuk Selamatkan Sawah Petani

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Pisah Sambut Kepala Kemenhaj Lamtim, Sinergi Pelayanan Jemaah Jadi Prioritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:17 WIB

DPR Ungkap Biang Kelangkaan Solar: Kuota Minim hingga Praktik “Ngecor”

Berita Terbaru

Kebarakan, jl cengkeh 5, RT 06, Lingkungan II Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota BandarLampung
Foto: Damkar

Pariwisata

Diduga Korsleting, Rumah di Rajabasa Ludes Terbakar

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:45 WIB