Lampung Corner – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait desakan evaluasi terhadap Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Sungkowo Titis WH.
Desakan tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, yang menyoroti lamanya masa jabatan kepala sekolah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP., M.H. menegaskan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi internal.
Namun, keputusan tidak diambil secara sepihak atau hanya berdasarkan satu sudut pandang.
“Setiap masukan yang kami terima tentu menjadi bahan evaluasi. Dalam mengambil keputusan, kami tidak hanya melihat satu aspek, tetapi juga kinerja, prestasi, kontribusi terhadap kemajuan sekolah, serta dampak positif yang telah diberikan,” ujar Thomas, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penataan kepala sekolah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara serentak karena harus melalui tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada aturan terkait masa jabatan kepala sekolah, maksimal dua periode. Tapi saat ini kami masih dalam proses penataan, dan itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Selain aspek regulasi, Disdikbud juga mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat sebagai calon pengganti.
“Ketersediaan SDM menjadi salah satu pertimbangan penting. Semua masukan dari berbagai pihak tetap kami respons dengan baik,” tambahnya.
Thomas menegaskan, setiap kebijakan yang diambil akan tetap berlandaskan hukum. Jika masa jabatan kepala sekolah sudah tidak sesuai regulasi, maka pemerintah akan menyiapkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau masih memungkinkan secara aturan, tentu menjadi pertimbangan. Namun jika tidak, ada opsi lain termasuk pergantian. Saat ini semuanya masih dalam proses penataan,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, meminta Disdikbud mengevaluasi masa jabatan Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah yang telah menjabat sejak 2005.
Ia menilai, masa penugasan tersebut perlu ditinjau ulang karena mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Putra Jaya juga mempertanyakan alasan kepala sekolah tersebut masih dipertahankan meski telah menjabat lebih dari dua dekade.
“Saya minta Dinas Pendidikan meninjau persoalan ini. Apakah memang tidak ada SDM lain yang layak? Mengapa aturan yang ada seolah dilanggar?” tegasnya. (*)















