LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Keresahan warga terhadap aktivitas sebuah ruko yang diduga dijadikan tempat hiburan malam karaoke tanpa izin akhirnya memuncak. Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat mendatangi dan menggerebek ruko di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2026) malam.
Warga menduga tempat tersebut tidak hanya digunakan untuk aktivitas karaoke, tetapi juga menyediakan minuman beralkohol serta wanita pemandu lagu yang melayani tamu pria hingga larut malam.
Saat didatangi, warga menemukan dua pasangan pria dan wanita tengah bersantai sambil berkaraoke di salah satu ruangan. Di ruangan lainnya, warga juga menemukan puluhan botol minuman keras (miras) atau beralkohol berbagai merek yang disimpan di dalam kardus.
Tokoh masyarakat Kedamaian, Suharto Balau, mengatakan kedatangan warga merupakan buntut dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas tempat karaoke tersebut.
“Masyarakat menemukan ada tempat hiburan karaoke yang tidak berizin dan menyediakan fasilitas minuman beralkohol serta beberapa orang wanita pemandu lagu,” kata Suharto saat berada di lokasi, Minggu (13/9/2026) malam.
Warga kemudian meminta aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai pemilik usaha dapat menunjukkan perizinan operasional yang dipersyaratkan.
Menurut warga, usaha tersebut diketahui milik seseorang berinisial DST. Sementara pamong RT setempat disebut telah memberikan izin kepada pemilik untuk menjalankan usaha di lokasi tersebut.
Namun, warga mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan malam itu. Sebab, hingga kini usaha tersebut disebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Penggerebekan tersebut menjadi puncak keresahan warga yang menilai aktivitas di dalam ruko berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Tempat itu diduga belum memiliki izin usaha hiburan dan disebut kerap menyediakan wanita pemandu lagu yang menerima tamu pria hingga menjelang dini hari.
Masyarakat pun mendesak Pemkot Bandar Lampung melalui instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa legalitas usaha tersebut.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dugaan peredaran minuman beralkohol serta aktivitas lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, Pejabat Fungsional Bagian Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Herwansyah, saat dikonfirmasi belum dapat memastikan legalitas tempat usaha karaoke tersebut.
Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk merumuskan langkah selanjutnya, termasuk melakukan pengecekan maupun peninjauan langsung ke lokasi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (*)
Editor: Furkon Ari
















