LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Persoalan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Lampung kembali menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan sejumlah pemangku kepentingan duduk satu meja untuk mencari langkah penyelesaian persoalan pertanahan yang hingga kini masih terjadi di berbagai wilayah.
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung yang digelar Senin (14/9/2026) di Gedung Serbaguna (GSG) Presisi Mapolda Lampung.
Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya turut menghadiri rakor tersebut bersama para kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Rakor menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk membahas berbagai persoalan agraria sekaligus merumuskan upaya penyelesaian, khususnya konflik pertanahan yang berkaitan dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Sejumlah pejabat penting hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Selain itu, empat narasumber dari berbagai bidang turut memberikan pemaparan, yakni dari Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN Lampung, pakar hukum agraria, serta Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
Kehadiran para kepala daerah dan unsur terkait menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani konflik agraria. Koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dinilai menjadi bagian penting untuk mewujudkan penyelesaian persoalan pertanahan yang terarah dan berkelanjutan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, konflik agraria di Lampung bukan persoalan baru. Masalah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota.
Menurutnya, persoalan agraria harus segera dibenahi karena kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan daerah.
“Kita harus merapikan semua tatanannya. Semua program akan berjalan dengan baik ketika fondasinya benar. Fondasi paling penting adalah kepastian hukum,” kata Rahmat Mirzani.
Ia pun meminta para kepala daerah bersama jajaran pemerintah dan aparat terkait memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Lampung.
“Kita mau masyarakat makmur dan dunia usaha berjalan dengan baik. Maka para bupati, wali kota, sekda dan seluruh jajaran pemerintah, mari kita sama-sama selesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Lampung mendorong pemerintah daerah menyelesaikan konflik agraria secara persuasif dengan mengacu pada dua skema regulasi yang tersedia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014.
“Upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan dua skema regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Senin.
Ia menjelaskan, kedua regulasi tersebut berkaitan dengan kewajiban realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Dua skema ini yang kita gunakan untuk penyelesaian konflik yang ada di Lampung,” katanya. (*)
















