Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026), seusai salat Jumat.

Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal. Terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan

Di tengah proses hukum dan penggeledahan yang dilakukan KPK, Nusron memastikan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.

Dia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti uang serta barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Baca Juga :  Di HUT ke-25 Partai Demokrat, Prabowo: SBY Taruna Akmil Terbaik, Saya Taruna yang Bisa Diperbaiki

Selain itu, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta pihak swasta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan keterangan KPK dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron sebagai tersangka.

KPK masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Bahkan, penyidik menduga terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN di luar perkara pengurusan HGB Summarecon.

Sementara itu, Nusron menegaskan pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kementerian ATR/BPN, kata dia, juga akan tetap fokus memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Berita Terkait

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu
Blak-blakan! Prabowo Ungkap Banyak Pemda Tak Pakai Anggaran dengan Optimal
Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan
Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 09:59 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 13:21 WIB

Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu

Berita Terbaru