LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), Rabu (30/9/2026).
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 37,694 gram sabu-sabu. Selain itu, terdapat 23,34 gram tembakau sintetis dan 333,688 gram ganja.
Pemusnahan juga menyasar obat-obatan terlarang berupa 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona.
Tak hanya narkotika. Kejari Lampura turut memusnahkan 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut delapan butir peluru.
Kepala Kejari Lampura Edy Subhan mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy.
Dari keseluruhan barang bukti, perkara narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu perkara yang paling menonjol.
Menurut Edy, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” ujarnya.
Selain narkotika, senjata dan obat-obatan, sejumlah barang lain juga dimusnahkan. Di antaranya tiga unit barang elektronik atau alat lainnya serta pakaian dan benda yang berkaitan dengan perkara.
Barang-barang tersebut antara lain satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu hoodie warna hijau tosca, satu pisau lipat bergagang hijau, satu kaos dalam warna abu-abu dan satu batang bambu.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti dirusak, dipotong-potong, dibakar hingga dikubur dalam tanah. Cara tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan disaksikan Kapolres Lampura, Ketua Pengadilan Negeri Lampura dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura.
Edy menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Ada tujuan penting yang hendak dicapai, yakni memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan tidak kembali digunakan maupun beredar di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini penting, bukan sekadar seremonial. Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dipastikan tidak kembali digunakan maupun beredar di tengah masyarakat karena disalahgunakan,” tukasnya. (*)












