JAKARTA – Transfer ke daerah (TKD) terus digeber pemerintah. Hingga akhir September 2026, realisasi penyaluran TKD mencapai Rp599,2 triliun.
Angka tersebut setara dengan 82,4 persen dari total alokasi TKD dalam APBN 2026 yang mencapai Rp727,2 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, alokasi TKD sebelumnya ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Namun, anggaran tersebut kemudian meningkat menjadi Rp727,2 triliun seiring kebutuhan penanganan bencana alam dan tambahan alokasi untuk daerah.
“Transfer ke daerah sampai dengan September telah ditransfer Rp599,2 triliun. Ini adalah 82,4 persen dari APBN,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, penyaluran TKD tersebut memiliki cakupan yang luas. Salah satunya untuk mendukung pembayaran gaji sekitar 5,3 juta aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Dana TKD juga digunakan untuk mendukung pembiayaan 1,14 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Selain itu, sebanyak 596 ribu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) turut mendapatkan pembiayaan melalui DBH CHT dan DBH sawit.
Penyaluran TKD juga mencakup dana desa, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta bantuan kepada kelompok penerima manfaat, termasuk melalui program bantuan langsung tunai (BLT).
Suahasil menambahkan, transfer khusus juga diarahkan untuk menopang sektor pendidikan dan kesehatan di daerah.
“Dana transfer khusus dipakai untuk alokasi BOS, alokasi siswa kesetaraan, alokasi bantuan operasional PAUD, tunjangan guru, RSUD, pegawai daerah,” ujarnya.
Pemerintah memastikan penyaluran TKD masih berlanjut pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Penyaluran tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memenuhi kebutuhan pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran.
Dengan demikian, pemerintah berharap dukungan fiskal ke daerah tetap berjalan untuk membiayai berbagai kebutuhan dasar masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. (*)















