Budaya Lampung Terancam Tergerus Zaman, Sodri Helmi Dorong Raperda Pelestarian

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Tubaba, Sodri Helmi.

Anggota DPRD Tubaba, Sodri Helmi.

PANARAGAN – Pelestarian budaya dan bahasa Lampung tak cukup hanya menjadi slogan. Perlu langkah konkret agar identitas dan warisan leluhur tetap hidup di tengah gempuran modernisasi. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik.

Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sodri Helmi, menilai raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga jati diri masyarakat Lampung sekaligus memastikan warisan budaya daerah tidak tergerus perkembangan zaman. Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan di kantor DPRD Tubaba.

Menurut Sodri, budaya dan bahasa daerah bukan sekadar peninggalan masa lalu yang hanya dikenang. Keduanya merupakan kekayaan identitas yang harus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Arus modernisasi, lanjut dia, tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akar budayanya. Kemajuan daerah harus berjalan beriringan dengan penguatan nilai-nilai kearifan lokal.

“Budaya dan bahasa Lampung merupakan bagian dari identitas masyarakat yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal budaya daerahnya melalui cerita, tetapi tidak lagi mampu memahami, menggunakan, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” tegas Sodri.

Dia menjelaskan, raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, serta lembaga publik dalam mendukung pelestarian budaya dan penggunaan bahasa Lampung.

Baca Juga :  Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Sodri juga menekankan pentingnya peran lembaga publik sebagai garda terdepan dalam memberikan contoh pelestarian budaya. Upaya itu bisa diwujudkan melalui penggunaan bahasa Lampung dalam kegiatan tertentu, penyelenggaraan agenda bernuansa budaya, pengenalan adat istiadat, hingga pemanfaatan simbol dan identitas budaya Lampung di lingkungan pelayanan publik sesuai ketentuan.

“Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan menggelar kegiatan seremonial. Harus ada keberlanjutan dan keterlibatan semua pihak. Lembaga publik harus hadir sebagai bagian dari upaya menjaga dan memperkenalkan budaya Lampung kepada masyarakat,” ujarnya.

Jangan Berhenti di Atas Kertas

Sodri berharap, raperda tersebut tidak sekadar menjadi produk legislasi yang berakhir di atas kertas. Lebih dari itu, regulasi ini harus mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Dia mendorong agar bahasa Lampung semakin akrab digunakan dalam keseharian, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, dan lembaga publik. Dengan begitu, generasi muda tidak merasa asing terhadap bahasa dan budaya daerahnya sendiri.

Pelestarian budaya juga diharapkan mampu menumbuhkan kebanggaan terhadap identitas lokal, meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap adat istiadat, serta membuka ruang kreatif untuk memperkenalkan seni, tradisi, dan kearifan lokal Lampung.

Baca Juga :  DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum

Menurutnya, jika dilakukan secara konsisten, budaya Lampung tidak hanya mampu bertahan. Tetapi juga berpotensi menjadi kekuatan sosial, sarana pendidikan, hingga daya ungkit sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.

“Harapan kita, ke depan anak-anak dan generasi muda di Tubaba tumbuh dengan mengenal, mencintai, serta bangga terhadap bahasa dan budaya Lampung. Kita ingin budaya ini tetap hidup di tengah masyarakat, bukan hanya dikenang sebagai warisan leluhur, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Sodri turut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, komunitas budaya, hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama mendukung upaya pelestarian tersebut.

Sebab, menjaga budaya bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah maupun lembaga legislatif. Seluruh masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan warisan leluhur tetap terjaga.

Melalui raperda ini, Kabupaten Tubaba diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam melestarikan budaya lokal, membangun karakter generasi muda, serta menjaga keberlangsungan bahasa dan budaya Lampung di tengah perkembangan zaman.

“Budaya adalah jati diri, bahasa adalah identitas. Jika keduanya kita jaga hari ini, maka kita sedang memastikan warisan berharga bagi generasi masa depan,” pungkas Sodri. (*)

Berita Terkait

Cikembang Dikebut Hijau Lagi, PTPN I Siapkan Vegetasi Khas
Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:35 WIB

Budaya Lampung Terancam Tergerus Zaman, Sodri Helmi Dorong Raperda Pelestarian

Rabu, 30 September 2026 - 20:36 WIB

Cikembang Dikebut Hijau Lagi, PTPN I Siapkan Vegetasi Khas

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Berita Terbaru