Gudang Miras Oplosan di Bumi Waras Digerebek, Keuntungan per Hari Rp7,5 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose home industri minuman keras oleh Polresta Bandarlampung,Foto: Sulaiman

Ekspose home industri minuman keras oleh Polresta Bandarlampung,Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung mengungkap home industri yang diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan.

Lokasinya di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan tertutup yang dilakukan di gudang yang berada di lingkungan padat penduduk.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan masuk dalam gudang tersebut, benar terlihat 4 orang sedang mengoplos miras,” ungkapnya saat ekspos di Polresta Bandarlampung, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga :  Proyek 29 Ruas Jalan Mulai Digarap, Gubernur Lampung Tancap Gas dari Kalirejo

Kombes Pol Ino menerangkan, untuk tersangka jumlahnya enam orang dengan berbagai peran.

Mereka adalah Gunanto alias Sulim, Hendra alias Koko, Hendrik alias Dede, M. Hasan, Markus, dan Edi Junaidi alias Adam.

“Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 KHUP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fokus Percepat Digitalisasi Daerah, Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026-2028

Ia juga menjelaskan, selama produksi para pelaku mampu memproduksi sedikitnya 50 kardus per hari. Satu kardus berisi sebanyak 48 botol miras berbagai merek.

Dalam sehari pelaku dapat menghasilkan uang Rp7,5 juta yang bila diakumulasi per bulan bisa mencapai Rp225 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru beroperasi selama 8 bulan. Dengan begitu keuntungan yang diperoleh Rp1,68 miliar lebih,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru