Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuh Wanita di Kalianda, Motifnya Bikin Miris

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pembunuhan wanita di Kalianda, Reki Saputra dihadirkan saat Polda Lampung konferensi pers, Senin (16/8/2021). FOTO: Humas Polda Lampung

Tersangka pembunuhan wanita di Kalianda, Reki Saputra dihadirkan saat Polda Lampung konferensi pers, Senin (16/8/2021). FOTO: Humas Polda Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tidak butuh waktu lama, polisi meringkus tersangka pembunuhan Noni Apriani (32) alias Sherly di kamar kontrakan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan beberapa hari lalu. Tersangka ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) malam di Desa Adi Rejo, Lampung Timur.

Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, menangkap tersangka Reki Saputra (25) warga Desa Adi Rejo, Lampung Timur, sebagai tersangka utama yang membunuh dan mengambil barang milik korban.

Baca Juga :  Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers mengatakan, motif tersangka karena kesal kepada korban

“Tersangka kesal karena korban tidak mau melanjutkan hubungan badan dan malah mengusir tersangka dari kamarnya,” jelas Pandra, Senin (16/8/2021) di Mapolda Lampung.

Korban dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diambil tersangka dari tas yang dibawanya.

“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit ponsel dan satu unit motor milik korban lalu melarikan diri,” terus Pandra.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Pandra. Sementara, polisi menegaskan hanya ada satu tersangka yang dijerat pidana (diberitakan sebelumnya ada 3 orang ditangkap). (*)

Red

Berita Terkait

Uang Palsu Rp980 Juta Diduga untuk Danai Demo 28 Oktober, Polda Lampung Buru Jaringan
Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal
Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur
Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya
Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan
Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar
Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Mengaku Jadi Korban
Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:05 WIB

Uang Palsu Rp980 Juta Diduga untuk Danai Demo 28 Oktober, Polda Lampung Buru Jaringan

Rabu, 4 November 2026 - 09:25 WIB

Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal

Rabu, 4 November 2026 - 08:32 WIB

Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur

Selasa, 3 November 2026 - 18:26 WIB

Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya

Selasa, 3 November 2026 - 07:55 WIB

Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan

Berita Terbaru