Tersangka Korupsi Benih Jagung Meninggal, Begini Kelanjutan Kasusnya

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Foto: Istimewa

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan kepala bidang (kabid) di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Pemprov Lampung, Herlin Retnowati, meninggal dunia, Kamis (2/9/2021).

Karena itu status Herlin sebagai tersangka kasus korupsi benih jagung anggaran tahun 2017 otomatis batal dengan sendirinya.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengaku sudah mendapatkan kabar meninggalnya Herlin dari kuasa hukum tersangka.

Namun, Kejati Lampung masih menunggu surat keterangan kematian yang bersangkutan guna persyaratan administrasi.

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Pasalnya beberdasarkan Pasal 77 KUHP,  jika tersangka meninggal dunia maka tuntutan terhadap tersangka langsung gugur.

“Sehingga dalam faktanya apabila HR (Herlin) meninggal dunia maka kasus pidana yang bersangkutan kami hentikan,” ungkapnya, Jumat (3/9/2021).

Soal kerugian negara atas perbuatan tersangka hingga saat ini belum bisa disampaikan.

Karena kasus ini merupakan rangkaian dan ada tiga tersangka yang ditetapkan. Dua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan).

Baca Juga :  Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

“Jika memang faktanya ada aliran uang terhadap tersangka yang meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 33 UU Tipikor Nomor 31/1999 kami akan ajukan gugatan perdata,” ujarnya.

Sebab itu, selain menunggu surat keterangan kematian, Kejati juga menurutkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Uang Palsu Rp980 Juta Diduga untuk Danai Demo 28 Oktober, Polda Lampung Buru Jaringan
Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal
Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur
Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya
Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan
Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar
Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Mengaku Jadi Korban
Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:05 WIB

Uang Palsu Rp980 Juta Diduga untuk Danai Demo 28 Oktober, Polda Lampung Buru Jaringan

Rabu, 4 November 2026 - 09:25 WIB

Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal

Rabu, 4 November 2026 - 08:32 WIB

Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur

Selasa, 3 November 2026 - 18:26 WIB

Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya

Selasa, 3 November 2026 - 07:55 WIB

Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan

Berita Terbaru