LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seiring turunnya status Bandarlampung menjadi level 3, lima pos pembatasan mobilitas masyarakat di jalan protokol dibuka.
“Ini kita buka agar lancar terlebih dahulu. Keputusannya nanti setelah rapat dengan Forkopimda Bandarlampung,” ungkap Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rohmawan, Selasa (7/9/2021).
Disinggung posko penyekatan di perbatasan yang masih tetap ada, Rohmawan menyatakan hal ini bukan kewenangan Satlantas.
Rohmawan mengimbau masyarakat Bandarlampung tetap melaksanakan segala ketentuan dalam penerapan PPKM dan protokol kesehatan untuk tidak berkerumun. (*)
Red















