LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi akhirnya menahan oknum satpam RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) yang diduga memukul nenek Lasmi (50), penjual air panas di RSUDAM.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan pihaknya mengamankan satpam berinisial I ini untuk mempermudah penyidikan.
“Kita tahan untuk penyidikan dan agar dia tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya, Jumat (10/9/2021).
Devi mengungkapkan Lasmi yang sedang berjualan di RSUDAM dijegat oleh I.
Kemudian terjadi miskomunikasi yang akhirnya berujung pada pemukulan tersebut.
Pukulan oknum satpam itu menyebabkan bibir Lasmi memar dan berdarah.
Atas kejadian ini, Lasmi yang merupakan warga Kedaton, Bandarlampung kemudian lapor polisi.
“Hanya satu kali (dipukulnya). I dijerat Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman di atas 5 tahun,” ujarnya. (*)
Red









