LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi I DPRD Bandarlampung merekomendasikan Pemkot Bandarlampung merobohkan pagar beton Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap di Telukbetung Selatan.
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan, pihaknya sudah merapatkan masalah ini.
“Hanya belum diusulkan karena sejak kemarin komisi I masih sibuk dengan APBD. Sebab, beberapa anggota juga bekerja di Badan Anggaran (Banang),” ungkapnya, Senin (13/9/2021).
Menurut Sidik, pemilik RM Jumbo Kakap tidak memiliki dasar untuk membangun pagar tersebut. Sebab, tanahnya milik pemerintah.
“Itu kan bukan tanahnya, bukan haknya. Dikhawatirkan warga segala macam. Jadi, kami minta untuk dibongkar,” tandasnya.
Perihal dugaan reklamasi, Sidik menyatakan hal tersebut merupakan ranah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
“Kalau kita (punya wewenang) yang pemagaran,” kata dia. (*)
Red









