Bunuh Ustaz karena Istrinya Disetubuhi, Suami-Eksekutor Terancam Dihukum Mati

- Jurnalis

Rabu, 29 September 2021 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kasus penembakan ustaz Armand (43) di Kunciran, Tangerang, Banten akhirnya berhasil diungkap dalam tempo singkat.

Tiga dari empat orang ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiganya terdiri dari inisiator, perantara, dan eksekutor.

Ketiga tersangka kasus pembunuhan ketua majelis taklim masing-masing berinisial M, K, dan S.

“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/9/2021).

“Tersangka M ini sebagai inisiatornya, K sebagai eksekutor dan kemudian S itu berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi

Kronologis Penangkapan

Meski tanpa saksi, penyidik  akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan Ustaz Armand.

“Setiap peristiwa pembunuhan, yang harus dikaji adalah motifnya kenapa korban harus dibunuh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap Armand adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

“Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, minimnya saksi membuat pihak kepolisian mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah seorang paranormal.

“Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan lain-lain,” tambahnya.

Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban diketahui pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui suami pasien yang berinisial M pada 2019.

Baca Juga :  Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!

Atas dasar tersebut, tersangka M kemudian menghubungi Y untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh Armand.

Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, yang kemudian menghabisi korban dengan menggunakan senjata api pada Sabtu (18/9/2021).

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi korban, sedangkan Y menerima bayaran Rp 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/09/2021), dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/09/2021).

Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

“Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka,” katanya. (*)

Red

 

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru