Tim JPU Minta Densus 88 Antiteror Segera Serahkan Munarman

- Jurnalis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu. Foto: Dok Rilisid

Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera disidangkan terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Munarman sudah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hasil penelitian, berkas perkara tersangka M (Munarman) telah lengkap (P-21) dan suratnya telah disampaikan kepada kepala Densus 88 Antiteror Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga :  Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!

Selanjutnya, tim JPU meminta kepada penyidik Densus 88 dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua.

“Sesuai Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP untuk umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Leonard.

Baca Juga :  Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah mengirimkan berkas perkara ke JPU pada 16 Agustus 2021.

Berkas perkara dugaan terorisme Munarman sempat dikembalikan ke penyidik karena belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. (*)

Red

Berita Terkait

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Berita Terbaru