Tim JPU Minta Densus 88 Antiteror Segera Serahkan Munarman

- Jurnalis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu. Foto: Dok Rilisid

Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera disidangkan terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Munarman sudah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hasil penelitian, berkas perkara tersangka M (Munarman) telah lengkap (P-21) dan suratnya telah disampaikan kepada kepala Densus 88 Antiteror Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga :  Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan

Selanjutnya, tim JPU meminta kepada penyidik Densus 88 dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua.

“Sesuai Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP untuk umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Leonard.

Baca Juga :  Infrastuktur Lampung Menurun, Data Tunjukan 51% Jalan Kabupaten/Kota Butuh Perbaikan

Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah mengirimkan berkas perkara ke JPU pada 16 Agustus 2021.

Berkas perkara dugaan terorisme Munarman sempat dikembalikan ke penyidik karena belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. (*)

Red

Berita Terkait

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB