LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera disidangkan terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Munarman sudah lengkap atau P-21.
“Berdasarkan hasil penelitian, berkas perkara tersangka M (Munarman) telah lengkap (P-21) dan suratnya telah disampaikan kepada kepala Densus 88 Antiteror Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).
Selanjutnya, tim JPU meminta kepada penyidik Densus 88 dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua.
“Sesuai Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP untuk umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Leonard.
Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah mengirimkan berkas perkara ke JPU pada 16 Agustus 2021.
Berkas perkara dugaan terorisme Munarman sempat dikembalikan ke penyidik karena belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. (*)
Red









