LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung menertibkan puluhan ‘manusia silver’ sejak Jumat sampai Minggu (1-3/10/2021).
Turut diamankan seorang perempuan, Sulastri, warga Bandarlampung, yang diduga menjadi koordinator lapangan anak-anak yang mayoritas masih di bawah umur tersebut.
Manusia silver ini dilepaskan setelah diberikan pembinaan. Sementara, Sulastri diserahkan ke Polresta Bandarlampung.
Diduga, perempuan ini bukan tokoh utama. Sebab, masih ada koordinator utama di atasnya.
Manusia silver ini biasanya berada di lampu merah jalan-jalan protokol dengan tujuan mengemis. Sekujur tubuhnya dicat dengan warna perak.
Kepala Satpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi menerangkan, penertiban dilakukan setiap hari berdasar Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2010 tentang Pembinaan Anak Gelandangan dan Pengemis.
“Anak-anak ini per orang menyetor Rp25 ribu,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Selasa (5/10/2021).
Setoran dibagi Rp10 ribu untuk Sulastri dan Rp15 ribu kepada ‘atasan’ perempuan tersebut.
Sulastri diserahkan ke polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur sehingga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk atasannya masih diburu, ini akan terus dilakukan. Setidaknya pengurangan manusia silver, manusia gerobak, dan manusia karung serta pengemis,” kata dia. (*)
Red















