LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang kasus korupsi benih jagung dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (6/10/2021) ditunda.
Alasannya, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono tidak bisa datang karena ada keperluan yang tak dapat ditinggalkan.
Dua terdakwa adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Lampung Edi Yanto dan rekanan Imam Mashuri ditunda.
Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, sidang ditunda pekan depan.
Diketahui, perkara korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.
Seharusnya dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Subari Kurniawan akan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa. (*)
Red









