Akbar Mangkunegara Diduga Nikmati Uang Korupsi Rp2,3 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

engumuman tersangka oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui Kanal YouTube KPK pada Jumat (15/10/2021). Foto: Tangkapan Layar/Sulaiman

engumuman tersangka oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui Kanal YouTube KPK pada Jumat (15/10/2021). Foto: Tangkapan Layar/Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM) tersangka korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Lampura.

Penetapan tersebut disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui kanal YouTube KPK pada Jumat (15/10/2021).

Karyoto menjelaskan dalam setiap proyek, tersangka dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaido Utama melakukan pungutan fee proyek.

Baca Juga :  Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran

Hal ini atas perintah kakak kandungnya yang juga bupati Lampung Utara saat itu, Agung Ilmu Mangkunegara.

Fee diterima tersangka melalui perantara Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait untuk diteruskan ke Agung.

Akbar bersama Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima Rp102 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampura.

Baca Juga :  Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

“Selain mengelola, mengatur, dan menyetor uang tersebut untuk kepentingan bupati (Agung Ilmu Mangkunegara), ATM juga diduga ikut menikmati Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Selain itu, Karyoto juga mengatakan penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung 15 Oktober 2021 hingga 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1. (*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru